Sumber Daya Alam
Sejak
setengah abad yang lalu, tepatnya tahun 1962 para ilmuan telah mulai memikirkan
dan membicarakan tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Kemudian, pembahasan mengenai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan baru mencapai puncaknya setelah dilakukan konferensi tingkat tinggi
(earth summit) pada tahun 1992 di Rio De Janeiro (Brasil), Namun demikian,
dalam pelaksanaanya di berbagai aspek kegiatan, kepedulian manusia terhadap
masalah lingkungan hidup belum dapat
mewujudkan hasil yang optimal. Di negara berkembang dengan segala keterbatasan
nya maupun dinegara maju (negara indsutri) yang telah menggunakan teknologi
canggih dalam mengelola industrinya mulai dari industry berskala kecil,
menengah hingga besar, selalu dihadapkan dengan permasalahan baru. Beberapa
diantaranya bagaimana mengatasi limbah nuklir, limbah yang ditimbulkan industri
mereka, terutama limbah berbahaya , baik limbah padat maupun limbah cair beracun.
Pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat seperti telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33 Ayat 3, menyatakan “Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat”. Hal ini berarti dalam pengeksploitasian sumber daya alam
harus dikelola secara bijak, terencana,beradasarkan pelestarian kemampuan
lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan
bagi peningkatan kesejahteraan manusia baik generasi sekarang maupun generasi
yang akan datang.
Diketahui lebih dari 50 tahun pelaksanaan
pengekploitasian sumber daya alam di Indonesia, baik sumber alam terbarukan
(renewable resources) maupun tidak terbarukan (non renewable resources)
dilakukan secara besar- besaran tanpa memperhatrikan sifat dan keseimbangan
sumber alam itu sendiri
Sumber daya adalah unsur
lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik
hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lain. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Daya tampung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen
lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup. Human Settlement pada
dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami.
Ekosistem alami merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam
(gaya epirogenesis dangaya orogenesis)
dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame)
geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time
frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas
ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat
1.Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
2. Arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR N0. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada
masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai
tambah dari produk sumber daya alam
tersebut. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3. Parameter Kebijakan PSDA bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan
sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui
pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan
untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup
yang baik.
4.Pengelolaan
sumber daya alam
Pemanfaatan sumber daya
alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah
maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat
regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling
mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua
prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam
yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja,
tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita
pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya
alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
5.Prinsip
Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD
1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi
dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber
daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil
kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan
meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap
memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan
untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang
matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas
pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa
mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita
sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan
alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini, sedang
hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang
semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah pencegahan,
diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas.
Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli, ketersediaan sumber daya
alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal trsebut merupakan contoh
pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun tidak mengorbankan
kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang
masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang semakin menipis dengan
tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.
Berbagai
pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan
energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan
sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan
sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan
efek negatif pada SDA, seperti: air, udara,hutan,danlain-lain.
5.Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm,membawa negara industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm,membawa negara industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Dengan demikian, sumber
daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk
diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam
mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut,
saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang
baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Berikut adalah contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1.
Menggunakan pupuk alami atau organic
Penggunaan pupuk alami
atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena
dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk
organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak
mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya,
kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang,
karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam
pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh
jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap
dan akan merusak tanah.
2.
Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri
pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk
mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya
alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang
dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap
sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah
serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan
kimia.
3.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring / perbukitan)
Upaya pelestarian tanah
dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan
kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan
atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau
sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
4.
Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
5.
Menggalakkan penanaman pohon ataupun
tanaman hias di sekitar kita. Tanaman
dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi
manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping
itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap
terjaga,
6.
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong
asap pabrik,
7.
Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon
yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan
diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon
sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
8.
Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
1.
Reboisasi atau penanaman kembali hutan
yang gundul.
2.
Melarang pembabatan hutan
3.
Menerapkan sistem tebang-pilih dalam
menebang pohon.
4.
Menerapkan sistem tebang-tanam dalam
kegiatan penebangan hutan
5.
Menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka
yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
Ekologi adalah suatu kajian studi
terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup)
dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber
alam di masa depan.
2.
Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar
untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang
baru.
3.
Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas
merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan
alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan
kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap
pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya
alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian
ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam
ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita
lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita
sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi
layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan
wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen
penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan
kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna,
aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi
geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini
maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA
dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi
dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas.
Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti
ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah
yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan
membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat
yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan
(interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan
dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi
Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga
seperti ini harus ada.
Menurut UU.No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya
Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup
Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada
hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas
tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan
waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup
terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive
capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan menurut Lenzen (2003),
kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang
dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung
kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga
menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual
lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan
produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan
lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung
pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara
optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula
diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera
dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.
Definisi Daya Dukung
Lingkungan/ Carrying Capacity :
·
Jumlah organisme atau spesies khusus
secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan
·
Jumlah penduduk maksimum yang dapat
didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
·
Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan
pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan
lingkungan tersebut
·
Jumlah populasi maksimum dari organisme
khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan
tersebut
·
Rata-rata kepadatan suatu populasi atau
ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka yang diperkirakan
akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk menurun disebabkan
oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok
manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal, disebabkan oleh jenis makanan,
tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masing-masing lingkungan tempat tinggal
tersebut
6. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia
adalah makhluk hidup yang memiliki kecerdasan baik secara emosional maupun
spiritual yang mampu mengelola dan mengolah segala sesuatu yang terdapat dalam
lingkungan hidup menjadi sesuatu yang mampu menyokong kehidupannya. Manusia dan
lingkungan merupakan unsur yang tak dapat dipisahkan. Lingkungan hidup
merupakan komponen penting dari kehidupan manusia begitu pun sebaliknya
kehidupan manusia memiliki pengaruh besar terhadap kelangsungan lingkungan
hidup. Sebuah contoh sederhana bisa diberikan untuk menggambarkan interaksi
timbal balik antara manusia dan lingkungan hidup. Agar bisa bertahan hidup
manusia membutuhkan kegiatan makan dan minum. Dalam memenuhi kebutuhan itu
manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan,
tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang
dan lain sebagainya. Komponen-komponen lingkungan hidup itu merupakan sumber
mutlak manusia untuk mempertahankan atau meneruskan kehidupannya. Begitu pentingnya
interaksi antara manusia dengan lingkungan hidupnya dapat digambarkan dalam
pernyataan bahwa hanya dalam lingkungan hidup yang optimal, manusia dapat
berkembang dengan baik, dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan akan
berkembang ke arah yang optimal.
Interaksi antara manusia dan lingkungan hidup merupakan proses saling
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung. Kalau seseorang melakukan
sesuatu atas lingkungannya, misalnya mencangkul maka di sini telah terjadi
interaksi antara manusia dengan tanah yang dicangkul, demikian pula terhadap
makhluk-makhluk hidup yang berada di sekitar tanah yang dicangkul seperti
tumbuh-tumbuhan, hewan, cacing, ulat-ulatan dan binatang mikroba lainya serta
terhadap suhu udara di sekitarnya. Proses interaksi semacam ini disebut sebagai
ekosistem, yaitu suatu interaksi timbal balik antara makhluk-makhluk hidup
dengan lingkungannya sebagai satu kesatuan dalam wujud yang teratur. Ekosistem
tidak saja merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungannya tetapi juga
antara makhluk hidup satu dengan lainnya. Antara binatang dengan binatang lain,
dengan tumbuh-tumbuhan dan lingkungan sekitarnya. Lingkungan hidup adalah semua
benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang yang dapat
mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup. Pengertian lain yang lebih
luas dapat diberikan untuk menjelaskan lingkungan hidup, yaitu kesatuan ruang
dengan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Manusia dengan kemampuan ilmu dan teknologi bisa membuat perubahan-perubahan,
baik kecil maupun besar pada lingkungannya. Perubahan-perubahan itu terutama terjadi
karena meningkatnya kebutuhan hidup manusia yang mengakibatkan interaksi antara
manusia dan lingkungannya semakin intensif, misalnya dalam penggalian sumber
alam, pengelolaan dan penggunaan sumber alam, dengan demikian, peranan manusia
sangat berpengaruh terhadap kondisi struktur dan sifat fungsional ekosistem.
Manusia sebagai subjek lingkungan berarti manusia memilki kemampuan untuk
mengendalikan lingkungan, memanipulasi dan mengeksploitasi lingkungan. Manusia
mampu merombak, memperbaiki dan mengkondisikan lingkungan seperti yang
dikehendakinnya. Hal ini dikarenakan:
·
Manusia
mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang, Manusia memiliki ilmu
dan pengetahuan, Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal
yang baik
Perannya
manusia sebagai subjek lingkungan, manusia diharapkan mampu melakukan
pengelolaan lingkungan. Pengololaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam
pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan
pengembangan lingkungan, terutama lingkungan alam. Mengapa terutama ditujukan
untuk lingkungan alam? Karena lingkungan alam bersifat terbatas dan oleh
karenanya perlu diusahakan terus kelestarian dan keberadaannya untuk mendukung
kesejahteraan manusia. Usaha pengelolaan lingkungan memiliki tujuan antara
lain:
· Mencapai
kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia
seutuhnya.
· Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
· Mewujudkan
manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
· Melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa
yang akan datang.
Daftar
Pustaka
Bustanul.
2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Mutaali,
Luthfi. Daya dukung lingkungan Untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah.
Yogyakarta: UGM
Napitulupu,
Marhuarar. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu. Jakarta: Yayasan
Kemitraan Air Indonesia (KAI).
Papalia,
Olds dan Feldman. 2001. Human Development. Jakarta: Slemba Empat.
Redi,
Ahmad. 2015. Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan. Jakarta: Sinar
Grafika.