Jumat, 27 Januari 2017

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pendidikan Kewarganegaraan

“Politik dan Strategi Nasional”


Disusun oleh:
1.  Aulady Shoyfi
2.  Bimo Akbar Riady
3.  Diagona Kusuma Dewi
4.  Dwi Rahmawati Agustin
5.  Meyliani Luthfi
6.  Stefanus Wijayanto
7.  Zaky Farhan

              2ID05









    Pengertian Politik, Strategi, dan Politik Dan Strategi Nasional

a.      Pengertian Politik
            Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing.
Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.

b.      Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

c.       Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.



2.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
2. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah










3.     Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.

4.      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK.  Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus  mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.










5.       Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup  penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.       Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum  guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.


Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2. Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3. Menjunjung tinggi nilai luhur
4. Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
5. Bhineka Tunggal Ika
    Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.











6.       Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.












          7.       Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.  Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hokum :
a. Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.  Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan  serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c.  Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.

3.  Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa,  serta mengupayakan  keamanan  hak pengguna  sarana  dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.

4.  Agama
a.  Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.  Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati  dalam semangat kemajemukan melalui  dialog  antar  umat  beragama  dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.

5.  Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.  Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam  rangka  pengembangan  kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.




6.  Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.  Meningkatkan kedudukan dan  peranan  perempuan dalam  kehidupan berbangsa  dan bernegara  melalui kebijakan  nasional  yang  diemban oleh  lembaga  yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan serta  nilai  historis  perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan  perempuan serta kesejahteraan  keluargadan masyarakat.
7.  Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan  di  bawah  koordinasi  masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama  dengan  masyarakat  demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.

8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa



Kamis, 26 Januari 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
 Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas,2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154)
Arti Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses pembelajaran yang memfokuskan pada pentingnya nilai-nila hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah membuat warga negaranya yang baik mampu mendukung bangsa. Dan program pendidikan kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa PKN nama yang harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai syarat kehidupan yang di cita-citakan,dan kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai.selain itu, untuk menjadikan warga Negara Indonesia yang cerdas,bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi pada kenyataanya,pendidikan kewarganegaraan khususnya di era oerde baru, telah dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui cara-cara indroktinasi dan manipulative tersebut semakin parah karena tindakan paradoks pemerintah orde baru yang sikap nya bertolak belakang dan tidak sejalan antara tujuan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan dan pancasila lebih banyak di orientasikan untuk melayani penguasa daripada sebagai media pembentukkan karakter bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bukan sesuatu yang baru dalam sejarah pendidikan nasional di Indonesia. Banyak model dan sebutannya seperti:
         Pelajaran civic (1957 sampai 1962)
         Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah,ilmu bumi dan kewarganegaraan (1964)
         Pendidikan kewargaan Negara (1968 sampai 1969)
         Pendidikan kewarganegaraan, Civic, dan Hukum (1973)
                                                                                                    
Sejak reformasi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, mengacu kepada undang-undang system pendidikan nasional tahun 2003, di wujudkan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang mengacu pada surat keputusan Drijen Dikti No.267/Dikti/Kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, kemudian di perbaharui dengan surat keputusan Dirijen Dikti No 38/Dikti/2002 tentang rambu- rambu pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi.

Sejak era reformasi 1998 banyak hal positif yang sudah berubah, tetapi masih terlalu banyak yang harus di benahi untuk tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. System demokrasi yang dianut Indonesia telah mebuahkan harapan dan kesempatan baru bagi seluruh warga Negara untuk menjadi pemimpin nasional maupun daerah tanpa diskriminasi,tetapi perilaku social dan politik Indonesia yang masih jauh dari nilai-nilai luhur pancasila dan dekromasi.

Capaian Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
 a. Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, membagikan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung semangat kebangsaan dan cinta tanah air

b.   Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, membagikan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung demokrasi berkeadaban

c. Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, mengembangkan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung kesadaran hokum dan keragaman.

Arti Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Menurut Undang- undang NO.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, yang segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Filosofi kewarganegaraan aktif itu warga Negara yang wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi ekonomi.


Arti kewarganegaraan ada 2 yaitu:
               1. kewarganegaraan dalam arti Yuridis adalah ikatan hokum antara orang orang dengan  atau kewarganegaraaan sebagai status legal. Karena, adanya ikatan hokum itu menimbulkan akibat akibat hokum tertentu.bahwa orang orang tersebut berada dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan seperti akte kelahiran,surat pernyataan,bukti kewarganegaraan.
                2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah tidak ditandai dengan adanya ikatan hokum tetapi, ikatan emosional seperti ikatan perasaan,ikatan keturunan,ikatan nasib. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

Karakteristik atau atribut kewarganegaraan yaitu:
           Perasaan akan identitas
           Pemilikkan hak hak tertentu
           Pemenuhan kewajiba yang sesuai
           Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah public
           Penerimaan terhadap nilai nilai sosial dasar

Asas Kewarganegaraan

1.        Dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius yang berarti hukum/pedoman soli berasal dari kata solum yang arti negeri/tanah dan sanguinis yang arti darah mka, ius soli berate pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis itu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.     Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.contoh asas kesatuan hukum bahwa suami istri atau ikatan keluarga adalah inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,sehat dan tidak terpecah. Sedangkan asas persamaan derajat itu suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan dari setiap pihak.

Unsur yang menentukan Kewarganegaraan

         Unsur darah keturunan(ius sanguinis)
          Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
         Unsur pernyataan
         Asas pewarganegaraan
Bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapet memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan naturalisasi,yang syarat pewarganegaraan diatur dalam dalam peraturan perundang-undang yang berlaku dalam Negara.

Dasar Hukum Kewarganegaraan dapat dilihat pada:
        UUD NRI 1945
       UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
       UU RI No.1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
       UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan internasional Hk-hak sipil dan politik
        Peratuaran Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan  pemerintah No.32 Tahun 1994 tentang visa,izin masuk dan izin keimigrasian.
        Peraturan Menteri hukum dan hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
        Peraturan Menteri Hukum dan hak asasi manusia RI No. M.01 HL.03.03 Tahun 200 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan RI

Konsep dasar tentang warga Negara
        Warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang undang sebagai warganegara.
        Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 198 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang orang yang berdasarkan perundang undangan dna atau perjanjian perjanjian dan peraturan peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI
        Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
        Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa,serta berproses didalam suatu wilayah Indonesia
        Negara ialah suatu organisasi diantara sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok.



Hubungan Negara dengan warganegara
        Hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan warganegara dengan Negara diperlukan pembekalan barupa nilai nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang bangga dengan Negara bangsanya, cinta negaranya, rela berkorban untuk Negara nya.
       Hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan
       Hubungan yang bersifat fungsional
       Wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat.berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
            Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Hak dan kewajiban warganegara
Hak warganegara:
      Pasal 27 ayat (2) ; tentang hak pekerjaan & penghidupan yang layak.
      Pasal 37 ayat (3) ; hak pembelaan Negara
      Pasal 28 Hak kemerdekaan berkumpul dan berfikir
      Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan
      Pasal 31 ayat (1) hak mendapatkan pengajaran
      Pasal 34 ayat (1) fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara
      Pasal 33 ayat (3) hak kekayaan alam/ hak kemakmuran rakyat.
      Maka, berhak bebas beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaanya.
      Bebas berserikat berkumpul

Kewajiban warganegara:
      Pasal 27 ayat (1) wajib menjunjung hokum pemerintah
      Pasal 27 ayat (3) kewajiban dalam pembelaan Negara
      Pasal 30 ayat (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemrintah wajib membiayainya
Arti Warga
Secara umum mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan.jadi, warga itu sebagai anggota dari suatu Negara. Warga Negara terjemahan dari citizen (inggris) kata citizen secara etimologi berasal dari romawiyang berbahasa latin yaitu civis atau civitas yang berati anggota warga dari city state. Dalam bahasa prancis citoyen yang artinya warga dalam cite(kota yang memiliki hak hak terbatas. Jadi citoyen atau citien adalah warga tau penghuni kota.

Arti Negara
Negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Atau bisa disebut sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Arti Negara secara etimologi
Istilah Negara yaitu state,staat dan ,etat itu diambil oleh orang Eropa dari bahasa latin pada abad ke 1 yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Istilah Negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yg di populerkan Niccolo Machiavell lewat bukunya II Principle. Lo Stato sebagai sistem tugas dang fungsi public dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri istilah Negara berasal dari bahasa sansekerta nagara atau nagari yang berarti kota. Sekitar abad ke ,istilah Negara sudah di kenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat selain itu,istilah nagara juga di pakai sebagai penamaan Kitab Majapahit Negara Kertagama yang di tulis Mpu Prapanca jadi, istilah Negara sudah di pakai telebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Selain pengertian tersebut, adapun pengertian Negara berdasarkan pendapat beberapa ahli:
a.   George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.   G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan      kemerdekaan universal.
c. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi Negara itu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia,wilayah yang permanen dan memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memlihara segala instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.

Arti Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.kesamaan itu meliputi aspek budaya,bangsa,agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu,gabung dan berbangsa dimana pun diseluruh dunia.
Menurut beberapa para ahli,pengertian bangsa:
a. Emest Eman prancis: bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
b. F Ratzel jerman: adanya hastrat bersatu. Hastrat timbulnya karenya adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya
c. Hans Kohnln jerman: buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan.

Teori terbentuknya Negara
 a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
     Kondisi alam berkembangnya manusia tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan.
   Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan,termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
   Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
            Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 194 telah di atur tentang kewajiban warga Negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warga negaranya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama,etika normal,dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

 Proses Bangsa Yang Menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (tuhan) yang disebut agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup nya disebut ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial, bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik, bangsa yang mau hidup aman tebtram dan sejahtera dalam Negara di sebut pertahanan dan keamanan.
            Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak  Proklamasi 17 agustus 1945 dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahapnya yang berkesinambungan.

DAFTAR PUSTAKA
choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/.../bab1-pengantar_pendidikan_ kewarganegaraan.pdf 
staff.uny.ac.id/.../pendidikan/..../Materi%201-%20Pengantar%20PKn.doc