LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan
jamannya.
Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini
disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas,2006:49).
Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154)
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas,2006:49).
Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154)
Arti Pendidikan Kewarganegaraan adalah
suatu proses pembelajaran yang memfokuskan pada pentingnya nilai-nila hak dan
kewajiban warga negara kepada negaranya.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah membuat warga
negaranya yang baik mampu mendukung bangsa. Dan program pendidikan
kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa PKN nama yang
harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai syarat kehidupan yang di
cita-citakan,dan kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis
nilai.selain itu, untuk menjadikan warga Negara Indonesia yang
cerdas,bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi
pada kenyataanya,pendidikan kewarganegaraan khususnya di era oerde baru, telah
dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui cara-cara
indroktinasi dan manipulative tersebut semakin parah karena tindakan paradoks
pemerintah orde baru yang sikap nya bertolak belakang dan tidak sejalan antara
tujuan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan dan
pancasila lebih banyak di orientasikan untuk melayani penguasa daripada sebagai
media pembentukkan karakter bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bukan sesuatu yang baru dalam sejarah
pendidikan nasional di Indonesia. Banyak model dan sebutannya seperti:
•
Pelajaran civic (1957 sampai 1962)
•
Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan
integrasi sejarah,ilmu bumi dan kewarganegaraan (1964)
•
Pendidikan kewargaan Negara (1968 sampai
1969)
•
Pendidikan kewarganegaraan, Civic, dan
Hukum (1973)
Sejak reformasi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi, mengacu kepada undang-undang system
pendidikan nasional tahun 2003, di wujudkan dengan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang mengacu pada surat keputusan Drijen Dikti
No.267/Dikti/Kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum mata kuliah
pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi,
kemudian di perbaharui dengan surat keputusan Dirijen Dikti No 38/Dikti/2002
tentang rambu- rambu pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Di
Perguruan Tinggi.
Sejak era reformasi 1998 banyak hal
positif yang sudah berubah, tetapi masih terlalu banyak yang harus di benahi
untuk tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. System demokrasi yang
dianut Indonesia telah mebuahkan harapan dan kesempatan baru bagi seluruh warga
Negara untuk menjadi pemimpin nasional maupun daerah tanpa diskriminasi,tetapi
perilaku social dan politik Indonesia yang masih jauh dari nilai-nilai luhur
pancasila dan dekromasi.
Capaian Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
a.
Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, membagikan sikap positif dan
menampilkan perilaku yang mendukung semangat kebangsaan dan cinta tanah air
b.
Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, membagikan sikap positif dan
menampilkan perilaku yang mendukung demokrasi berkeadaban
c. Mampu menganalisis masalah kontekstual
PKN, mengembangkan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung
kesadaran hokum dan keragaman.
Arti Kewarganegaraan adalah keanggotaan
yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Menurut
Undang- undang NO.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, yang segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu
untuk melindungi orang yang bersangkutan. Filosofi kewarganegaraan aktif itu
warga Negara yang wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki
masyarakat melalui partisipasi ekonomi.
Arti kewarganegaraan ada 2 yaitu:
1. kewarganegaraan dalam arti Yuridis adalah
ikatan hokum antara orang orang dengan
atau kewarganegaraaan sebagai status legal. Karena, adanya ikatan hokum
itu menimbulkan akibat akibat hokum tertentu.bahwa orang orang tersebut berada
dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan seperti akte kelahiran,surat
pernyataan,bukti kewarganegaraan.
2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
adalah tidak ditandai dengan adanya ikatan hokum tetapi, ikatan emosional
seperti ikatan perasaan,ikatan keturunan,ikatan nasib. Dengan kata lain ikatan
ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
Karakteristik atau atribut kewarganegaraan
yaitu:
•
Perasaan akan identitas
•
Pemilikkan hak hak tertentu
•
Pemenuhan kewajiba yang sesuai
•
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan
dalam masalah public
•
Penerimaan terhadap nilai nilai sosial
dasar
Asas Kewarganegaraan
1.
Dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan
seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Ius yang berarti hukum/pedoman soli berasal dari kata solum yang arti
negeri/tanah dan sanguinis yang arti darah mka, ius soli berate pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius
sanguinis itu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2. Dari sisi
perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.contoh asas
kesatuan hukum bahwa suami istri atau ikatan keluarga adalah inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera,sehat dan tidak terpecah. Sedangkan asas
persamaan derajat itu suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan dari setiap pihak.
Unsur yang menentukan Kewarganegaraan
•
Unsur darah keturunan(ius sanguinis)
•
Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
•
Unsur pernyataan
•
Asas pewarganegaraan
Bahwa seseorang
yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapet
memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan naturalisasi,yang
syarat pewarganegaraan diatur dalam dalam peraturan perundang-undang yang
berlaku dalam Negara.
Dasar Hukum Kewarganegaraan dapat dilihat
pada:
•
UUD NRI 1945
•
UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang
keimigrasian
•
UU RI No.1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
•
UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan
internasional Hk-hak sipil dan politik
•
Peratuaran Pemerintah RI No.18 Tahun 2005
tentang perubahan atas peraturan
pemerintah No.32 Tahun 1994 tentang visa,izin masuk dan izin keimigrasian.
•
Peraturan Menteri hukum dan hak asasi
manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan
pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
•
Peraturan Menteri Hukum dan hak asasi
manusia RI No. M.01 HL.03.03 Tahun 200 tentang tata cara pendaftaran untuk
memperoleh kewarganegaraan RI
Konsep dasar tentang warga Negara
•
Warga Negara adalah orang orang bangsa
Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warganegara.
•
Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 198 dinyatakan
bahwa warganegara RI adalah orang orang yang berdasarkan perundang undangan dna
atau perjanjian perjanjian dan peraturan peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI
•
Penduduk adalah warganegara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
•
Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa,serta berproses didalam suatu wilayah Indonesia
•
Negara ialah suatu organisasi diantara
sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok.
Hubungan Negara dengan warganegara
•
Hubungan yang bersifat emosional wujud
hubungan warganegara dengan Negara diperlukan pembekalan barupa nilai nilai
yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang bangga dengan Negara
bangsanya, cinta negaranya, rela berkorban untuk Negara nya.
• Hubungan yang
bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan
• Hubungan yang
bersifat fungsional
• Wujudnya lebih
banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat.berbangsa
dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan
bernegara.
Pemahaman tentang
Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia,
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut
dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa
hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang bahwa
persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik
laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa
negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan
PBB.
7. Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
Hak dan kewajiban
warganegara
Hak warganegara:
•
Pasal 27 ayat (2) ; tentang hak pekerjaan
& penghidupan yang layak.
•
Pasal 37 ayat (3) ; hak pembelaan Negara
•
Pasal 28 Hak kemerdekaan berkumpul dan
berfikir
•
Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban ikut
pertahanan keamanan
•
Pasal 31 ayat (1) hak mendapatkan
pengajaran
•
Pasal 34 ayat (1) fakir miskin dan anak
terlantar di pelihara oleh Negara
•
Pasal 33 ayat (3) hak kekayaan alam/ hak
kemakmuran rakyat.
•
Maka, berhak bebas beragama dan beribadah
sesuai dengan kepercayaanya.
•
Bebas berserikat berkumpul
Kewajiban
warganegara:
•
Pasal 27 ayat (1) wajib menjunjung hokum
pemerintah
•
Pasal 27 ayat (3) kewajiban dalam
pembelaan Negara
•
Pasal 30 ayat (2) hak & wajib ikut
pendidikan dasar dan pemrintah wajib membiayainya
Arti Warga
Secara umum mengandung arti peserta atau
anggota dari suatu organisasi perkumpulan.jadi, warga itu sebagai anggota dari
suatu Negara. Warga Negara terjemahan dari citizen (inggris) kata
citizen secara etimologi berasal dari romawiyang berbahasa latin yaitu civis
atau civitas yang berati anggota warga dari city state. Dalam bahasa
prancis citoyen yang artinya warga dalam cite(kota yang memiliki hak hak
terbatas. Jadi citoyen atau citien adalah warga tau penghuni kota.
Arti Negara
Negara dapat dipandang sebagai suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Atau bisa disebut sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan hubungan manusia dalam masyarakat
dan menerbitkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Arti Negara secara etimologi
Istilah “Negara”
yaitu state,staat dan ,etat itu diambil oleh orang Eropa dari
bahasa latin pada abad ke 1 yaitu dari kata statum atau status yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap. Istilah Negara ini muncul bersamaan
dengan munculnya istilah Lo Stato yg di populerkan Niccolo Machiavell lewat
bukunya II Principle. Lo Stato sebagai sistem tugas dang fungsi public dan alat
perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri istilah “Negara”
berasal dari bahasa sansekerta nagara atau nagari yang
berarti kota. Sekitar abad ke ,istilah Negara sudah di kenal dan dipakai di
Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat selain itu,istilah nagara juga di pakai sebagai penamaan Kitab
Majapahit Negara Kertagama yang di tulis Mpu Prapanca jadi, istilah Negara
sudah di pakai telebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Selain pengertian tersebut, adapun
pengertian Negara berdasarkan pendapat beberapa ahli:
a.
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi Negara itu satu kesatuan organisasi
yang didalam nya ada sekelompok manusia,wilayah yang permanen dan memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memlihara segala
instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Arti Bangsa
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu
komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.kesamaan itu meliputi aspek
budaya,bangsa,agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya
sebuah kesadaran bersatu,gabung dan berbangsa dimana pun diseluruh dunia.
Menurut beberapa
para ahli,pengertian bangsa:
a. Emest Eman
prancis: bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan
perasaan kesetiakawanan yang agung.
b. F Ratzel jerman:
adanya hastrat bersatu. Hastrat timbulnya karenya adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggalnya
c. Hans Kohnln
jerman: buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka
ragam dan tidak dirumuskan.
Teori terbentuknya Negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi alam –berkembangnya manusia–
tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan,termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Negara dan Warga Negara dalam sistem
kenegaraan di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 194 telah di atur tentang
kewajiban warga Negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya
serta melindungi hak asasi warga negaranya sebagai manusia secara individual
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama,etika
normal,dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang
digunakan.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya,artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (tuhan) yang disebut agama, bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup nya disebut ekonomi, bangsa yang mau berhubungan
dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial, bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik, bangsa yang mau hidup aman
tebtram dan sejahtera dalam Negara di sebut pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 agustus 1945 dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahapnya yang berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/.../bab1-pengantar_pendidikan_ kewarganegaraan.pdf
staff.uny.ac.id/.../pendidikan/..../Materi%201-%20Pengantar%20PKn.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar