Kamis, 26 Januari 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
 Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas,2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154)
Arti Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses pembelajaran yang memfokuskan pada pentingnya nilai-nila hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah membuat warga negaranya yang baik mampu mendukung bangsa. Dan program pendidikan kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa PKN nama yang harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai syarat kehidupan yang di cita-citakan,dan kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai.selain itu, untuk menjadikan warga Negara Indonesia yang cerdas,bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi pada kenyataanya,pendidikan kewarganegaraan khususnya di era oerde baru, telah dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui cara-cara indroktinasi dan manipulative tersebut semakin parah karena tindakan paradoks pemerintah orde baru yang sikap nya bertolak belakang dan tidak sejalan antara tujuan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan dan pancasila lebih banyak di orientasikan untuk melayani penguasa daripada sebagai media pembentukkan karakter bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bukan sesuatu yang baru dalam sejarah pendidikan nasional di Indonesia. Banyak model dan sebutannya seperti:
         Pelajaran civic (1957 sampai 1962)
         Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah,ilmu bumi dan kewarganegaraan (1964)
         Pendidikan kewargaan Negara (1968 sampai 1969)
         Pendidikan kewarganegaraan, Civic, dan Hukum (1973)
                                                                                                    
Sejak reformasi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, mengacu kepada undang-undang system pendidikan nasional tahun 2003, di wujudkan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang mengacu pada surat keputusan Drijen Dikti No.267/Dikti/Kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, kemudian di perbaharui dengan surat keputusan Dirijen Dikti No 38/Dikti/2002 tentang rambu- rambu pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi.

Sejak era reformasi 1998 banyak hal positif yang sudah berubah, tetapi masih terlalu banyak yang harus di benahi untuk tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. System demokrasi yang dianut Indonesia telah mebuahkan harapan dan kesempatan baru bagi seluruh warga Negara untuk menjadi pemimpin nasional maupun daerah tanpa diskriminasi,tetapi perilaku social dan politik Indonesia yang masih jauh dari nilai-nilai luhur pancasila dan dekromasi.

Capaian Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
 a. Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, membagikan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung semangat kebangsaan dan cinta tanah air

b.   Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, membagikan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung demokrasi berkeadaban

c. Mampu menganalisis masalah kontekstual PKN, mengembangkan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung kesadaran hokum dan keragaman.

Arti Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Menurut Undang- undang NO.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, yang segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Filosofi kewarganegaraan aktif itu warga Negara yang wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi ekonomi.


Arti kewarganegaraan ada 2 yaitu:
               1. kewarganegaraan dalam arti Yuridis adalah ikatan hokum antara orang orang dengan  atau kewarganegaraaan sebagai status legal. Karena, adanya ikatan hokum itu menimbulkan akibat akibat hokum tertentu.bahwa orang orang tersebut berada dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan seperti akte kelahiran,surat pernyataan,bukti kewarganegaraan.
                2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah tidak ditandai dengan adanya ikatan hokum tetapi, ikatan emosional seperti ikatan perasaan,ikatan keturunan,ikatan nasib. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

Karakteristik atau atribut kewarganegaraan yaitu:
           Perasaan akan identitas
           Pemilikkan hak hak tertentu
           Pemenuhan kewajiba yang sesuai
           Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah public
           Penerimaan terhadap nilai nilai sosial dasar

Asas Kewarganegaraan

1.        Dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius yang berarti hukum/pedoman soli berasal dari kata solum yang arti negeri/tanah dan sanguinis yang arti darah mka, ius soli berate pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis itu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.     Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.contoh asas kesatuan hukum bahwa suami istri atau ikatan keluarga adalah inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,sehat dan tidak terpecah. Sedangkan asas persamaan derajat itu suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan dari setiap pihak.

Unsur yang menentukan Kewarganegaraan

         Unsur darah keturunan(ius sanguinis)
          Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
         Unsur pernyataan
         Asas pewarganegaraan
Bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapet memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan naturalisasi,yang syarat pewarganegaraan diatur dalam dalam peraturan perundang-undang yang berlaku dalam Negara.

Dasar Hukum Kewarganegaraan dapat dilihat pada:
        UUD NRI 1945
       UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
       UU RI No.1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
       UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan internasional Hk-hak sipil dan politik
        Peratuaran Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan  pemerintah No.32 Tahun 1994 tentang visa,izin masuk dan izin keimigrasian.
        Peraturan Menteri hukum dan hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
        Peraturan Menteri Hukum dan hak asasi manusia RI No. M.01 HL.03.03 Tahun 200 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan RI

Konsep dasar tentang warga Negara
        Warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang undang sebagai warganegara.
        Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 198 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang orang yang berdasarkan perundang undangan dna atau perjanjian perjanjian dan peraturan peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI
        Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
        Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa,serta berproses didalam suatu wilayah Indonesia
        Negara ialah suatu organisasi diantara sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok.



Hubungan Negara dengan warganegara
        Hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan warganegara dengan Negara diperlukan pembekalan barupa nilai nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang bangga dengan Negara bangsanya, cinta negaranya, rela berkorban untuk Negara nya.
       Hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan
       Hubungan yang bersifat fungsional
       Wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat.berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
            Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Hak dan kewajiban warganegara
Hak warganegara:
      Pasal 27 ayat (2) ; tentang hak pekerjaan & penghidupan yang layak.
      Pasal 37 ayat (3) ; hak pembelaan Negara
      Pasal 28 Hak kemerdekaan berkumpul dan berfikir
      Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan
      Pasal 31 ayat (1) hak mendapatkan pengajaran
      Pasal 34 ayat (1) fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara
      Pasal 33 ayat (3) hak kekayaan alam/ hak kemakmuran rakyat.
      Maka, berhak bebas beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaanya.
      Bebas berserikat berkumpul

Kewajiban warganegara:
      Pasal 27 ayat (1) wajib menjunjung hokum pemerintah
      Pasal 27 ayat (3) kewajiban dalam pembelaan Negara
      Pasal 30 ayat (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemrintah wajib membiayainya
Arti Warga
Secara umum mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan.jadi, warga itu sebagai anggota dari suatu Negara. Warga Negara terjemahan dari citizen (inggris) kata citizen secara etimologi berasal dari romawiyang berbahasa latin yaitu civis atau civitas yang berati anggota warga dari city state. Dalam bahasa prancis citoyen yang artinya warga dalam cite(kota yang memiliki hak hak terbatas. Jadi citoyen atau citien adalah warga tau penghuni kota.

Arti Negara
Negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Atau bisa disebut sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Arti Negara secara etimologi
Istilah Negara yaitu state,staat dan ,etat itu diambil oleh orang Eropa dari bahasa latin pada abad ke 1 yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Istilah Negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yg di populerkan Niccolo Machiavell lewat bukunya II Principle. Lo Stato sebagai sistem tugas dang fungsi public dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri istilah Negara berasal dari bahasa sansekerta nagara atau nagari yang berarti kota. Sekitar abad ke ,istilah Negara sudah di kenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat selain itu,istilah nagara juga di pakai sebagai penamaan Kitab Majapahit Negara Kertagama yang di tulis Mpu Prapanca jadi, istilah Negara sudah di pakai telebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Selain pengertian tersebut, adapun pengertian Negara berdasarkan pendapat beberapa ahli:
a.   George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.   G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan      kemerdekaan universal.
c. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi Negara itu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia,wilayah yang permanen dan memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memlihara segala instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.

Arti Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.kesamaan itu meliputi aspek budaya,bangsa,agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu,gabung dan berbangsa dimana pun diseluruh dunia.
Menurut beberapa para ahli,pengertian bangsa:
a. Emest Eman prancis: bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
b. F Ratzel jerman: adanya hastrat bersatu. Hastrat timbulnya karenya adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya
c. Hans Kohnln jerman: buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan.

Teori terbentuknya Negara
 a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
     Kondisi alam berkembangnya manusia tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan.
   Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan,termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
   Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
            Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 194 telah di atur tentang kewajiban warga Negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warga negaranya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama,etika normal,dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

 Proses Bangsa Yang Menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (tuhan) yang disebut agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup nya disebut ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial, bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik, bangsa yang mau hidup aman tebtram dan sejahtera dalam Negara di sebut pertahanan dan keamanan.
            Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak  Proklamasi 17 agustus 1945 dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahapnya yang berkesinambungan.

DAFTAR PUSTAKA
choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/.../bab1-pengantar_pendidikan_ kewarganegaraan.pdf 
staff.uny.ac.id/.../pendidikan/..../Materi%201-%20Pengantar%20PKn.doc 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar