TUGAS 4B
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI (PT. CPI)
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik untuk ekspor maupun untuk
penggunaan dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis
dalam jangka panjang. Sebagai salah satu contoh seperti minyak bumi yang
merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedang jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas
bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
fisik, dan biologis. Pencemaran ini biasanya mengakibatkan lingkungan di luar
pertambangan tersebut. Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat
atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih
menguntungkan daripada bila berada dekat dengan pemukiman masyarakat umum atau
daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan.
Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian,
pengolahan, pengangkutannya serta kemudian penjualannya tidak lepas dari
berbagai bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang berakibat kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat
penggunaan berbagai bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan, pencemaran udara oleh pembakaran gasolin dan
sebagainya.
Dalam rangka
menghindarkan terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem baik
itu yang berada di dalam lingkungan pertambangan maupun di luar lingkungan
sekitarnya, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan pertambangan
2. Kecelakaan di pertambangan
3. Penyehatan lingkungan pertambangan
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
Ironis memang ketika
adanya permasalahan limbah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan yang
terkena imbasnya adalah warga saat ini, sepertinya hanya di anggap hal sepele
oleh kalangan penindak lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di wilayah yang
banyak berdiri perusahaan-perusahaan industri.
Sehingga rakyat yang
terkena imbas dari kelalaian pihak perusahaan akan bercecerannya limbah
tersebut, hanya dapat berdoa kepada yang maha kuasa, pasalnya jikapun warga
yang terkena imbas dari baik dari limbah yang berceceran akibat kelalaian
managemen perusahaan maupun unsur kesengajaan, pihak penindak lingkungan hidup
sangatlah minim untuk berpihak kepada masyarakat.
Salah satu contohnya
adalah yang di alami oleh Firdaus, dirinya memiliki lahan yang ditanami pohon
sawit seluas 4 Hektar di Kepenghuluan Menggala Sakti Kec.Tanah Putih Kab.Rohil
harus mengalami isapan jempol belaka.
Pasalnya diduga tidak ada
satupun pihak dari pemerintahan baik dari Kepenghuluan, Kecamatan, Dinas
Lingkungan Hidup Kab.Rohil maupun Provinsi serta Pusat yang membantu
menyelesaikan permasalahan Firdaus terhadap pihak Management Chevron yang
berada di Kepenghuluan Menggala Sakti ini, terkait lahannya yang terkena limbah
minyak mentah berupa oli yang berasal dari pipa milik Chevron tersebut.
Hal ini di ungkapkan
Firdaus di lokasi lahannya dengan memberi keterangan kepada Mhd.Budianto selaku
Koordinator Pemerhati Lingkungan Hidup AMPHIBI Riau (Aliansi Masyarakat
Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia), bahwa lahannya diduga sudah
hampir sepuluh tahun terkena dampak limbah minyak mentah berupa oli yang
bercecer akibat kebocoran pipa milik Chevron yang berada di kawasan
Kepenghuluan Menggala Sakti.
Hampir sepuluh tahun
sudah, kejadian lahan saya ini terkena imbas minyak mentah berupa oli ini.
Sehingga tanaman sawit saya seluas 4 Hektar ini, seperti hidup segan mati tak
mau. Waktu dilakukan mediasi bersama pihak Chevron, mereka hanya
memberi saya berupa kompensasi sebesar Rp.15 Jt, dan mereka berjanji akan
membersihkan limbah berupa oli tersebut. Namun faktanya hingga kini tak kunjung
dibersihkan
Terkait hal ini,
Mhd.Budianto selaku Koordinator AMPHIBI Riau yang saat itu berada dilokasi
lahan Firdaus, sangat menyayangkan atas tindakan Management Chevron yang berada
dikawasan Kepenghuluan Menggala Sakti.
Banyaknya limbah minyak
mentah berupa oli hitam yang berasal dari pipa milik Chevron berceceran di rawa
air yang berimbas kelahan Firdaus tersebut, yang kini oli tersebut sudah pasti
meresap kedalam air hingga merembet kemana-mana," ungkap Budi kepada
EraRiau.com.
AMPHIBI cukup prihatin,
betapa lemahkan penindakan hukum oleh pihak penindak lingkungan hidup terhadap
pihak Chevron Menggala Sakti, khususnya di Kab.Rohil. Apakah hal ini
pihak-pihak terkait tidak mengetahui atau pura-pura tidak akan permasalahan
yang di alami oleh Firdaus,
Menurut Budi bahwa
tindakan pihak Chevron telah melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cara Pengeolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di
bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam
pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil
pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh sekunder
pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam
proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga
segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau
dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber
daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya
harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Kecelakaan di Pertambangan
Kecelakaan (accident)
secara bebas merupakan segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak
direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan, yang mengakibatkan kerugian baik
berupa cidera pada manusia, kerusakan alat, atau penurunan produktivitas.
Khusus untuk industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya
masalah keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No.
555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus
memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:
Benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan
rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin
oleh Kepala Teknik Tambang
Akibat kegiatan usaha pertambangan
Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau
wilayah proyek
Kelima unsur kecelakaan
di atas harus dipenuhi, tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat
dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi,
biasanya kecelakaan yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja
(tentunya jika kecelakaan yang terjadi memang berkaitan dengan aktivitas
pelaksanaan pekerjaan). Seluruh kecelakaan tambang harus dicatat dan
dilaporkan. Jenjang pelaporan tergantung dari kategori
cidera yang terjadi akibat
kecelakaan tambang. Cidera akibat
kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:
Cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1
hari namun kurang dari 3 minggu
Cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih
dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap, atau
mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan
bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan pendarahan dalam, atau
pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka terbuka yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan tetap, atau persendian yang lepas yang belum pernah terjadi
sebelumnya
Meninggal, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja
tambang meninggal dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut
Untuk kecelakaan kerja
ditambang MIGAS untuk pelaporannya sudah ada ketentuannya, salah satunya
“PENDATAAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN TAMBANG PADA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI” tertanggal 25
Oktober 1996.
Dalam dokumen tersebut, dinyatakan yang dimaksud dengan
kecelakaan kerja tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang,
pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada wilayah kuasa
pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan
perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian.
Untuk pengertian tambahan:
Pekerja tambang adalah setiap orang yang kegiatannya berhubungan
dengan pemberi kerja tambang yang mengawasi langsung atau tidak langsung,
termasuk karyawan kontraktor yang terdapat dalam kontrak kerja tambang yang
diketahui dan atau oleh pemberi kerja.
Tempat kerja tambang adalah wilayah kerja kuasa pertambangan
dimana kegiatan atau aktifitas kegiatan perusahaan berlangsung dan tempat lain
dibawah pengawasan Kepala Teknik Tambang dan atau Penyelidik.
Jadi disini, pengertian
untuk kecelakaan yang tejadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, bukan
termasuk kecelakaan kerja. (Kalau untuk OSHA, commuting tidak termasuk work
related).
Mengenai biaya ganti rugi
atau kompensasi, tergantung term and condition dari kesepakatan yang ada. Kalau
kita ikut asuransi, tentunya disitu sudah ditentukan kondisi yang bagaimana
yang akan mendapatkan kompensasi. Begitu juga dengan perusahaan, tentunya
mempunyai kebijakan yang berbeda-beda untuk masalah tanggungan kesehatan atau
jaminan kesehatan ini. Contoh ada kontraktor asing yang
mengasuransikan pegawainya pada saat bepergian dengan pesawat, jika mendapat
kecelakaan dan meninggal akan mendapatkan US $ 150,000 dan masih ditambahkan
lagi dari perusahaan masih memberikan tunjangan kematian dan pesangonnya. Belum
lagi yang dari asuransi, dan lain-lain. Dan perlakuan antara pegawai tetap
dengan pegawai kontrak biasanya akan berbeda.
Mengenai kriteria
kecelakaan tambang (referensi keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang
K3 pertambangan umum. Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu :
1. Benar-benar terjadi
2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi
izin oleh kepala tehnik tambang
3. Akibat kegiatan usaha pertambangan
4. Terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau
setiap orang yang diberi izin dana
5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau
wilayah proyek
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan
Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
Pengendalian dampak risiko lingkungan
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran
pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok
melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang
dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan
Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh
tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas,
dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang
menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara
optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai
lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam
peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak
langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS
tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum
s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan,
yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal
ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas
pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan
berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas
air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari
aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan
pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat
masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum
81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari
jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang
terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih
meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul
Pertambangan memang
sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi
ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Seperti yang dikatakan
bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan
kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya
investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area
tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban
jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan
merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala
untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan
memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak
memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Pengelolaan pembangunan
pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat
pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia
ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal.
Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan
meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk
pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan
di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya
biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat
bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.