STANDAR INDUSTRI
STANDAR INDUSTRI adalah standar mutu produk hasil industri yang
diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979
tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No.
130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SI.
SI disusun oleh pusat standarisasi industri
dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen
perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat
konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam
setahun dan dihadiri oleh wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen,
ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua
jenis SI yaitu SI wajib dan SI sukarela. Standar Industri (SI) wajib adalah standar mutu produk yang
wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang
menyangkut keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton,
kabel, lampu pelat baja. Sedangkan SI sukarela adalah standar mutu produk yang
dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk
tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri (SI), penerapan
Standar Industri (SI) bagi produk
industri meskipun memerlukan tambahan
biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.
Manfaat Standar Industri (SI) bagi
Produsen :
- Perencenaan
dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
- Karena
bahan baku juga standar dan proses produksinya
- Lebuh
efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
- Mutu
produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam
negeri maupun diluar negeri
Manfaat SI bagi konsumen :
- Konsumen
mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
- Mempermudah
konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan
dibelinya
- Keamanan
dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin
Manfaat Standar
Industri (SI) bagi pemerintah :
- Mempermudah
pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri,
perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
- Usaha
pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena
dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan
perkembangan usaha
- Mendorong
peningkatan ekspor hasil industri
Sumber :
regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/571
Tidak ada komentar:
Posting Komentar